4. Transparansi Biaya
Pemerintah setuju dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja yang transparansi. Hal ini mengacu pada program kesehatan nasional yang tercantum dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi panduan yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Masih Bisa 6 Formasi Tenaga Honorer Berkesempatan Diangkat Menjadi PNS 2023 Lewat RUU ASN
5. Peningkatan Jumlah Dokter Spesialis
Indonesia masih kekurangan sekitar 25 ribu dokter spesialis, jika merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu satu dokter spesialis per seribu penduduk. Oleh karena itu, pemerintah setuju untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan, termasuk distribusi yang lebih merata di wilayah Timur Indonesia.
6. Surat Izin Praktik Seumur Hidup
Pemerintah menyatakan bahwa izin Surat Tanda Registrasi (STR) saat ini berlaku seumur hidup, tidak perlu diperbarui setiap lima tahun. Rekomendasi dari organisasi profesi juga tidak lagi diperlukan dalam proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP).
7. Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis
Pemerintah setuju dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas mereka, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, harus melalui pemeriksaan oleh majelis terlebih dahulu.
8. Data Kesehatan
Integrasi sistem informasi kesehatan nasional diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk mengakses data kesehatan mereka sendiri tanpa mengorbankan perlindungan data individu.