PERHATIKAN! Ini 10 Poin Penting UU Kesehatan Yang Baru Disahkan

Rabu 12-07-2023,11:49 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

PERHATIKAN! Ini 10 Poin Penting UU Kesehatan Yang Baru Disahkan

RK ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan dalam sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun 2022-2023, yang berlangsung pada Selasa 11 Juli 2023.

 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilis beberapa poin penting yang mengalami perubahan setelah UU Kesehatan baru disahkan.

BACA JUGA:Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi UU Banjir Penolakan dan Protes

1. Mempermudah Akses Layanan Kesehatan

Pemerintah menyebut akan ada penguatan pelayanan kesehatan dengan disahkannya UU baru ini, dengan memperhatikan infrastruktur SDM, sarana prasarana, telemedisin, pengembangan jejaring layanan prioritas, serta layanan nasional berstandar internasional.

 

2. Pengurangan Impor Alat Kesehatan dan Obat

RUU Kesehatan yang baru juga akan berupaya mencapai kemandirian alat kesehatan, termasuk penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri. Pemerintah akan membuka jalur yang lebih luas untuk penelitian, pengembangan, dan produksi obat dalam negeri.

 

3. Persiapan Menghadapi Pandemi Selanjutnya

Ketidakmampuan sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia saat menghadapi pandemi COVID-19 menjadi indikasi bahwa ketahanan sistem kesehatan di negara ini masih lemah. 

 

Oleh karena itu, melalui UU Kesehatan baru, akan diatur penguatan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi dan penanggulangan saat terjadi bencana, termasuk pandemi baru. Tenaga kesehatan yang diperlukan dapat dimobilisasi dengan cepat.

Kategori :