IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Beberapa pertimbangan untuk kenaikan gaji antara lain:
Kebutuhan bahan pokok untuk makanan dan tempat tinggal menjadi pertimbangan penting dalam menentukan upah minimum.
BACA JUGA:Mau Diangkat PNS, Tenaga Honorer Wajib Hindari 3 Hal Berbahaya Ini!
Jika harga kebutuhan pokok naik, penting untuk mempertimbangkan kenaikan gaji agar daya beli karyawan tetap terjaga. Jika karyawan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, hal ini juga dapat berdampak pada kondisi psikologis dan kinerjanya di masa depan.
Produktivitas kinerja: Jika seorang karyawan menunjukkan peningkatan dan kualitas produktivitas kerja, maka ia berhak mendapatkan bonus dan kenaikan gaji.
Hal ini umumnya lebih umum terjadi di sektor swasta. Namun, untuk PNS, kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang menentukan bahwa kenaikan gaji dilakukan secara berkala dan sesuai dengan masa kerja dan golongan masing-masing.
Kemampuan dan kondisi keuangan perusahaan: Pertimbangan kenaikan gaji berdasarkan kemampuan dan kondisi keuangan perusahaan umumnya terjadi di sektor swasta.
Jika kondisi keuangan perusahaan membaik, terutama jika mengalami pertumbuhan yang pesat, perusahaan dapat mempertimbangkan kenaikan gaji secara berkala bagi para karyawan.