Sedikit Lagi Gaji PNS Naik 7 Persen, Cek Besaran Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019
RK ONLINE - Banyak pertanyaan yang muncul mengenai kapan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik. Isu mengenai kenaikan gaji PNS telah lama menjadi perbincangan, tetapi karena terhalang oleh pandemi Covid-19, masalah ini belum mendapatkan kejelasan sampai baru-baru ini ketika kabar kenaikan gaji PNS mulai terungkap.
Pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS direncanakan akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023, yang bersamaan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.
Oleh karena itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penasaran mengenai kapan gaji PNS akan naik, diharapkan untuk bersabar dan menunggu petunjuk dari Presiden.
BACA JUGA:Bukan 5 Persen, Ini Alasan Pemerintah Naikan Gaji PNS 7 Persen Pada Tahun 2023
Terkait dengan usulan kenaikan gaji, besaran kenaikan tersebut terkait dengan ketentuan gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS diatur berdasarkan golongan. Berikut adalah besaran gaji PNS saat ini berdasarkan golongan diantaranya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500