Parah!! Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati 'Gituan' di Hotel

Jumat 05-05-2023,16:09 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan.

 

Berita ini pertama kali diungkap oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17. Kemnaker dan Disnaker daerah akan terus bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengelola kawasan industri untuk melakukan sosialisasi dan mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

BACA JUGA:Begini Penampakan Video Viral Syakirah Seleb TikTok yang Berdurasi 15 Detik

Kategori :