Karena menurutnya, sekitar 50 persen dari total tenaga honorer yang ada saat ini, merupakan tenaga honorer yang sebelumnya diangkat oleh pemerintah daerah.
"Selanjutnya pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan formasi langsung dari KemenPANRB," jelasnya.
Bukan hanya itu saja, wakil ketua Komisi II DPR RI ini membeberkan jika selama ini pihaknya memiliki sejumlah catatan untuk KemenPANRB.
Terutama dalam hal penataan tenaga honorer atau pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
Berikut daftar catatan Komisi II DPR RI terkait tenaga honorer:
- Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK besar-besaran atau PHK massal terhadap tenaga honorer
- Tidak ada pengurangan hak atau honor terhadap tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja
- Mengambil kebijakan dengan tujuan menghindari pembengkakan anggaran
- Menerapkan prinsip kompetitif, keadilan, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
"Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK," tutupnya.
Untuk diketahui kalau saat ini total keseluruhan jumlah tenaga honorer yang sudah didata KemenPANRB berjumlah 2.360.363 orang.
Dari jumlah tersebut tenaga honorer ini bekerja sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidik, Satpol PP, petugas kebersihan, tenaga administrasi, sopir, penyuluh serta tenaga honorer lainnya.