RK ONLINE - Melalui Badan Pusat Statistik atau BPS di masing-masing kabupaten kota, saat ini seleksi atau perekrutan Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 atau ST2023 ramai diperbincangkan.
Mengutamakan orang yang sudah berpengalaman, lowongan pekerjaan melalui seleksi Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 ini juga diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik, dengan membuka kesempatan dan peluang bagi lulusan SMA yang ada di ratusan kabupaten kota di 34 Provinsi dalam wilayah Indonesia.
Dengan sistem kerja yang bersifat kontrak, lowongan pekerjaan menjadi Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 atau ST2023 ini menjadi tujuan dan kesempatan emas bagi masyarakat yang kesulitan dalam menjadi pekerjaan.
Tapi untuk dapat menjadi bagian dari Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 atau ST2023 ini, calon peserta seleksi Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 wajib mengikuti tahapan seleksi Petugas Sensus Pertanian yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.
Oleh sebab itu sebelum memanfaatkan lowongan pekerjaan menjadi Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 ini, calon peserta harus memahami minimal 4 poin penting terkait Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 atau ST2023 ini terlebih dahulu.
BACA JUGA:Soal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis, KemenPAN RB Dengan Tegas Mengatakan Ini!
Berikut 4 poin penting terkait Petugas Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik atau BPS:
1. Pengertian Sensus Pertanian
Sensus pertanian merupakan kegiatan pendataan terhadap data pertanian di suatu daerah yang dilakukan pemerintah setiap 10 tahun 1 kali. Sensus pertanian dilakukan untuk melakukan pendataan terhadap data pertanian baru yang ada di suatu tempat atau daerah. Bukan hanya pendataan pertanian baru saja, sensus pertanian juga dilakukan dengan tujuan untuk pemuktahiran data pertanian yang sebelumnya sudah ada.