4. Tugas dan Kewajiban Petugas Sensus Pertanian
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, BPS sebenarnya melakukan sensus pertanian ini dengan rentang 1 kali dalam 10 tahun. Pertama kali Sensus Pertanian dilakukan BPS pada tahun 1963. Kemudian dilanjutkan kembali tahun 1973, 1983, 1993, 2003, 2013 dan sebentar lagi Sensus Pertanian Tahun 2023 atau ST2023.
Tujuan dilakukannya Sensus Pertanian tahun 2023 ini, yaitu untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil. Kemudian menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur Statistik Pertanian saat ini dan menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
BACA JUGA:730 Bal Barang Bekas Impor di Provinsi Riau Dibakar Kemendag, Nilainya Tembus Rp 10 Miliar!
Kegiatan pertanian yang tercakup dalam ST2023 meliputi tujuh subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan jasa pertanian. Nah tugas dan kewajiban dari seorang Petugas Sensus Pertanian secara umum adalah untuk mendata atau mencatat semua pergerakan atau aktivitas pertanian. Tidak jauh berbeda dengan tujuan sensus pertanian, terdapat beberapa poin penting tugas dan kewajiban sebagai Petugas Sensus Pertanian.
- Petugas Sensus Pertanian bertugas untuk mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia.
- Kemudian mendapatkan kerangka sampel yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
- Memperoleh informasi tentang populasi rumah tangga pertanian, rumah tangga petani gurem, luas tanam tanaman pangan, jumlah pohon dan ternak, distribusi penguasaan lahan menurut golongan luas dan sebagainya.
Besaran Gaji
Informasi tambahan kalau secara nasional, petugas sensus pada tahun 2022 lalu dengan sistem kontrak kerja yang sama, rata-rata memperoleh gaji yang cukup menggiurkan yakni, Rp2,5 juta per bulan.