Terkait Penundaan Pemilu 2024, Presiden Jokowi Dukung KPU Uji Banding Putusan PN Jakpus!

Senin 06-03-2023,21:41 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Bukan Cuma THR, Tenaga Honorer Non ASN 2023 Dipastikan Bakal Dapat Tunjangan Rp 3,6 Juta, Ini Syaratnya!

Kemudian KPU tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif. Sebab, menurut Idham, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

 

"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan pasal 167 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017. Saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahun," demikian Idham.

Kategori :