Kemudian KPU tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif. Sebab, menurut Idham, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan pasal 167 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017. Saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahun," demikian Idham.