BACA JUGA:Surat Edaran BKN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi ASN dan PNS 2023 Ternyata Hoax
Karena akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian inmaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Terungkap! Penggeledahan Rumah Gusril Mantan Bupati Kaur Ternyata Pasal Senjata Api Rakitan
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.
Sebelumnya Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu pascaputusan PN Jakus untuk menunda Pemilu 2024 atas gugatan Prima. Bahkan menurutnya KPU menegaskan saat ini tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh ketua KPU, tahapan tetap berlanjut dan saat ini, tahapan tidak terganggu sama sekali," ujarnya, Jumat 3 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Tragis, Pengantin Baru di Mukomuko Tewas Ditempat Usai Tersengat Listrik, Begini Ceritanya!
Idham mengatakan saat ini KPU juga sedang menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih. Proses tersebut telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 mendatang.
Selain itu, Idham menjelaskan KPU juga saat ini melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD. Diketahui, pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1 - 14 Mei 2023 mendatang.