Dengan demikian jika RUU ASN resmi disahkan menjadi UU ASN, kebijakan diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS wajib diberlakukan seluruh pemerintah daerah. Sehubungan dengan itu, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, nantinya hanya akan diberlakukan dua jenis kepegawaian. Yakni pegawai ASN PPPK dan juga pegawai ASN PNS.
Hanya saja sampai saat ini, pembahasan terhadap RUU ASN yang masuk dalam Prolegnas DPR RI ini, masih belum memiliki informasi anyar. Meskipun sebelumnya sudah dipastikan akan kembali dibahas di tahun 2023 ini, sampai sekarang pembahasan terhadap RUU ASN ini masih belum memiliki titik terang.