RK ONLINE - Dibatalkannya penghapusan tenaga honorer Non ASN, membuat tenaga honorer Non ASN semakin berpeluang untuk diangkat menjadi PNS tanpa Tes.
Ditambah lagi, banyaknya pihak yang mendukung dan mendorong agar DPR RI dan pemerintah terkait, untuk kembali melanjutkan pembahasan terhadap RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sebab sesuai dengan draft yang sudah beredar sebelumnya, hanya dengan RUU ASN, tenaga honorer Non ASN yang sudah banyak berjasa dalam membantu administrasi dan pelayanan publik pemerintah, dapat berpeluang diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Pada pasal 131 A RUU ASN menyebutkan jika tenaga honorer Non ASN dengan kategori tertentu yang sudah ditetapkan wajib diangkat menjadi PNS. Kemudian pasal 131 A ayat 1 menyebut, beberapa tenaga honorer Non ASN wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Adapun tenaga honorer Non ASN yang wajib diangkat PNS tanpa tes tersebut yakni:
- Non ASN
- Pegawai Tidak Tetap (PTT)
- Pegawai Tetap Non PNS