Tenaga Honorer Non ASN Semakin Berpeluang Diangkat PNS Tanpa Tes, Simak Prioritas RUU ASN!

Kamis 02-03-2023,20:54 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

- Tenaga Kontrak

BACA JUGA:NGERI Selain Ditembak Mati, Begal Asal Rejang Lebong yang Miliki Senjata Api Sempat Baku Tembak dengan Polisi!

Namun, pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN terdapat beberapa kriteria yang berlaku, yaitu:

 

- Bekerja secara terus-menerus 

 

- Diangkat berdasarkan surat keputusan yang sudah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

 

- Dengan memerhatikan batasan usia pensiun.

BACA JUGA:Guru dan Pegawai Bagian Umum Mengundurkan Diri dari Status Sebagai PNS Kepahiang, Dedi: Sudah Diproses!

Selain itu terdapat 2 ketentuan dalam pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS tanpa tes sebagaimana yang dituangkan di dalam ayat 2 sebagai berikut:

 

1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi 

 

2. Pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga ada validasi data surat keputusan pengangkatan.

Kategori :