Pada ayat 3, mengatur kalau prioritas tenaga honorer Non ASN yang diangkat menjadi PNS dengan ketentuan:
BACA JUGA:5 Begal Diringkus Elang Juvi 1 Ditembak Mati, Terungkap Kurang dari 24 Jam!
- Memiliki masa kerja paling lama atau maksimal
- Memprioritaskan tenaga honorer Non ASN yang bekerja pada bidang fungsional fungsional administrasi.
-Tenaga honorer Non ASN yang bekerja di bidang fungsional pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.
Adapun pertimbangan yang harus diperhatikan dalam pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS tanpa tes adalah:
BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes, Nadiem: 293 Ribu Tenaga Honorer Guru Sudah Diangkat!
- Mempertimbangkan masa kerja
- Mempertimbangkan gaji
- Mempertimbangkan ijazah terakhir
- Mempertimbangkan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.