BACA JUGA:SEPAKAT! Penghapusan STNK Kendaraan Mati Pajak Otomatis Bodong Diberlakukan 2023
3. SWDKLLJ
Selanjutnya SWDKLLJ, merupakan siangkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Saat ini SWDKLLJ dikenakan besaran Rp 35.000.
Sumbangan wajib saat membayar pajak kendaraan yang disebut dengan singkatan SWDKLLJ ini, merupakan sumbangan yang suatu waktu bisa dicairkan oleh pemilik kendaraan. Khususnya saat terlibat kecelakaan.
Adapun besaran dana yang bisa dicairkan melalui SWDKLLJ ini sendiri bervariasi. Karena besaran dana yang bisa dicairkan dari SWDKLLJ ini, disesuaikan dengan tingkat fatalitas akibat dari kecelakaan lalu lintas yang dialami korban.
BACA JUGA:Bisa Dapat Reward, Pendaftaran Calon Paskibraka 2023 Resmi Dibuka PPI Kabupaten Kepahiang!
Tapi terkhusus untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pencairan dana SWDKLLJ ini bisa tembus hingga Rp50 juta.
Perlu diketahui jika pencairan dana sumbangan atau SWDKLLJ ini, tidak bisa dicairkan terhadap semua kategori kecelakaan yang dialami pengendara. Sebab khusus untuk kecelakaan tunggal, pencairan dana sumbangan atau SWDKLLJ ini sama sekali tidak bisa dicairkan.
4. Biaya ADM STNK