RK ONLINE - Jika diperhatikan, terdapat beberapa singkatan yang ada di dalam STNK. Kelima singkatan ini pula yang memiliki nilai-nilai wajib dibayar oleh pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan.
Namun meskipun rutin membayar pajak kendaraan, tidak sedikit masyarakat yang sampai saat ini sama sekali tidak memahami atau mengetahui apa saja kepanjangan dari 5 singkatan yang ada pada STNK.
Seperti yang kita ketahui kalau STNK, merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang menjadi bukti legalitas kepemilikan kendaraan. Kemudian di dalam STNK, terdapat berbagai informasi penting soal kendaraan bermotor yang digunakan.
Informasi tersebut berupa kalimat langsung atau yang disimbolkan dengan singkatan kata seperti PKN, BBNKB, PKB, SWDKLLJ, hingga TNKB.
Lantas apa saja kepanjangan dari 5 singkatan di STNK ini dan seperti apa maksud dan ketentuannya?. Berikut ini kepanjangan dari 5 singkatan yang terdapat pada STNK lengkap beserta penjelasannya:
BACA JUGA:Simak, Ini Daftar Lengkap Syarat Menjadi Anggota Paskibraka 2023!
1. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk besaran PKB yaitu 1,5 persen dari nilai jual motor.
PKB bersifat menurun tiap tahunnya sejalan dengan nilai penyusutan dari sepeda motor atau mobil tersebut.
2. BBNKB
BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Adapun besaran BBNKB yakni 10 persen dari harga (off the road) atau harga faktur untuk motor atau mobil baru. Sedangkan untuk mobil atau motor bekas, sebesar 2/3 pajak pokok atau PKB nya.