Kemudian khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek dengan panjang perjalanan kurang dari 50 Km, dibebaskan dari pembayaran iuran wajib ini.
Selanjutnya sesuai pasal 2 (1) UU nomor 34 tahun 1964 jo pasal 2 (1) PP nomor 18 tahun 1965 mengatur jika dana sumbangan wajib, diambil dan dikenakan kepada pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor.
Jumlah Santunan dan Premi
Permenkeu RI nomor 15/PMK.010 tahun 2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai atau danau, Ferry atau penyeberangan, laut dan udara, mengatur iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan santunannya.
Sedangkan Permenkeu RI Nomor 16/PMK.010 tahun 2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, mengatur besaran sumbangan wajib dan santunannya.
Namun untuk mengusulkan pencairannya, pengendara harus memenuhi syarat dan mengerti cara mencairkan SWDKLLJ sebagai jaminan untuk melindungi pengendara saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ ini, tidak berlaku jika pengendara mengalami kecelakaan tunggal.
Cara mengusulkan pencairan SDWKLLJ ini terbilang cukup gampang. Namun hal ini harus diusulkan pengendara yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami dengan segera.