Dana Sumbangan Pajak Kendaraan SWDKLLJ Bisa Dicairkan Rp50 Juta, Simak Syarat dan Cara Mengusulkannya!

Sabtu 18-02-2023,16:46 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

 

Berikut cara mengusulkan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan:

- Mengisi formulir yang disediakan

- Melengkapi setiap dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan

- Kemudian Jasa Raharja akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai kategori kecelakaan

 

BACA JUGA:Kesempatan Besar Untuk Lulusan SMA, 24 Kementrian Ini Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Syarat pencairan santunan kecelakaan lalu lintas:

- Keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian di lokasi kejadian

 

- Keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas

 

- Identitas dan Surat Izin Mengemudi (SIM)

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlangsung 3 Bulan, Ini Syarat dan Tahapannya!

- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK

 

Kategori :