Berikut cara mengusulkan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan:
- Mengisi formulir yang disediakan
- Melengkapi setiap dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan
- Kemudian Jasa Raharja akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai kategori kecelakaan
BACA JUGA:Kesempatan Besar Untuk Lulusan SMA, 24 Kementrian Ini Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Syarat pencairan santunan kecelakaan lalu lintas:
- Keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian di lokasi kejadian
- Keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas
- Identitas dan Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK