RK ONLINE - Dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, terdapat uang sumbangan wajib SWDKLLJ yang ternyata bisa dicairkan oleh pemilik kendaraan.
Uang sumbangan wajib dalam pembayaran pajak kendaraan ini, biasa dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Artinya dengan besaran yang sudah ditentukan, setiap tahun pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan, diwajibkan memberikan sumbangan yang disebut SWDKLLJ.
Dengan berbagai syarat yang sudah ditetapkan, dana sumbangan pajak kendaraan atau SWDKLLJ ini ternyata bisa dicairkan yang besarannya bisa mencapai Rp50 juta.
BACA JUGA:TERLENGKAP! Berikut Ini Link Latihan Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Ketentuan dalam memberikan dana sumbangan atau SWDKLLJ ini, dituangkan di dalam UU nomor 34 tahun 1964 Jo PP 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan besaran dana sumbangan atau SWDKLLJ ini, disesuaikan dengan Permenkeu RI nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:
Dasar Hukum
UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
BACA JUGA:Cukup Siapkan Lahan, Ternyata Ini Syarat Modal dan Keuntungan Membuka Bisnis Pertashop Pertamina!
Jenis Premi
Untuk pembayaran premi asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja ada 2 yang terdiri dari Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib.
Sesuai pasal 3 (1) a UU nomor 33 tahun 1964 jo pasal 2 (1) PP nomor 17 tahun 1965 Iuran Wajib dikenakan terhadap penumpang transportasi umum kereta api, pesawat terbang, bus dan dan yang lainnya.