Instruksi Presiden Jokowi, Mulai Bulan Depan Pendapatan Media Sosial Bakal Dipotong Pemerintah, Ini Alasannya!

Jumat 10-02-2023,14:14 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Australia telah mengesahkan UU yang di beri nama News Media Bargaining Code. Dalam peraturan yang dibuat ini, platform digital seperti Facebook dan Google wajib membayar outlet media lokal jika konten mereka ditautkan di News Feed atau hasil pencarian.

BACA JUGA:Yakin Tidak Tertarik? Ini Sederet Keuntungan Mengikuti Program Magang ke Jepang!

Sedangkan Korea Selatan, membuat UU bernama Telecommunication Business Act. UU tersebut mengatur penyelenggara pasar aplikasi seperti Google, PlayStore dan Apple Store agar pengembang termasuk media menggunakan sistem pembayaran dari penyelenggara.

 

Sementara, Apple selama ini sudah mengantongi komisi sebesar 30 persen di Korea Selatan untuk pembelian di dalam aplikasi. Ini berarti, media yang menerapkan layanan berlangganan dikenakan potongan 30 persen.

Kategori :