Instruksi Presiden Jokowi, Mulai Bulan Depan Pendapatan Media Sosial Bakal Dipotong Pemerintah, Ini Alasannya!

Jumat 10-02-2023,14:14 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RK ONLINE - Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), mulai bulan depan pemerintah akan mulai memberlakukan ketentuan pemotongan pendapatan media sosial. Ketentuan ini secepatnya akan diterapkan pemerintah melalui Publisher Rights.

 

Dengan Publisher Rights ini, pemerintah akan mewajibkan potongan terhadap konten yang berpenghasilan di platform media sosial yang notabenenya merupakan platform milik negara asing.

 

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi langsung saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis 9 Februari 2023.

BACA JUGA:Sungguh Malang, Selain Berprestasi Remaja Talang Karet yang Tewas Tenggelam di Kolam Ternyata Statusnya Begini

Program Publisher Rights ini menurut Jokowi, merupakan regulasi yang mewajibkan platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Hal ini ditekankan Presiden Jokowi karena selama ini, 60 persen iklan digital dikuasai platfrom asing.

 

 

Jika tidak diambil tindkan lanjut Presiden Jokowi, semua media massa tidak akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan di platform digital global, seperti mesin pencari, media sosial serta News Aggregator.

 

BACA JUGA:Digantikan KRIS, Mulai Tahun 2023 ini Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi Dihapuskan!

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights akan disusun melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Jokowi juga menginginkan agar secepatnya seluruh pihak yang terkait melakukan komunikasi dan menyelesaikan penyusunan ketentuan ini agar bisa diterbitkan dalam bentuk Perpres

 

 

Kategori :