"Dalam satu bulan ini harus selesai mengenai Perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut beberapa pembahasan mengenai ini," kata Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Masih Tarik-menarik, Kemenag Pastikan Biaya Haji Bisa Lebih Murah, Ini Penjelasannya!
Presiden Jokowi menjelaskan jika selama ini, lebih dari setengah belanja iklan dari media digital, diambil platform asing. Dominasi tersebut menurutnya sudah menyulitkan media di dalam negeri.
"Sekitar 60 persen iklan digital diambil platform asing. Dampaknya Sumber daya keuangan media konvensional negara kita akan semakin berkurang. Keuntungannya pasti diambil ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital. Tapi dominasi platform asing dalam mengambil iklan digital kita telah menyulitkan media dalam negeri kita," demikian Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Ternyata Ini Sebabnya Kenapa Muslim di Indonesia Diharamkan Merayakan Hari Valentine
Sementara itu Anggota Dewan Pers, Arif Zulkiflie menjelaskan jika platform asing mendapatkan manfaat dari konten perusahaan media di indonesia. Sementara media di Indonesia hanya menerima sedikit keuntungan.
Dalam hal ini menurut Arif, Dewan Pers yang akan bertugas untuk menetukan struktur harga dan pembayaran dalam aturan tersebut. Tak hanya itu, Dewan Pers akan menjadi mediator jika terdapat perselisihan.
"Keseimbangan keuntungan dalam hal ini tidak jelas dan tidak sama rata," ungkap Arif.
BACA JUGA:Terekam CCTv, Ternyata Ini Penampakan Pelajar Pelaku Pencurian di Konter Yuni21 Cell Pasar Ujung
Sebagai informasi tambahan, gagasan ini sebenarnya sudah ada sejak HPN 2020 dan telah diberlakukan di sejumlah negara. Seperti Australia dan Korea Selatan yang merupakan dua negara yang memiliki UU semacam Publisher Rights yang dibuat Februari 2021 lalu.