Sekedar informasi kalau usulan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun ini, pertama kali disampaikan Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta Mei 2022 lalu. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.
Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.