"Apa yg dirasakan Kades sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu," ujarnya.
Dengan demikian pria yang kerap disapa dengan sapaan Gus Halim ini mengatakan kalau sejumlah pakar menyebutkan, ketegangan konflik setelah Pilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah menjadi lebih panjang.
Oleh karena itu, dia menilai jika periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi Kades, melainkan menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik setelah Pilkades.
Selain itu, jika kinerja Kades buruk lanjut Gus Halim, masyarakat dimintanya untuk tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memiliki kewenangan dalam memberhentikan Kades yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama 9 tahun untuk mengganti Kades yang kinerjanya sangat buruk.
"Mendagri atas nama presiden itu berhak memberhentikan bupati atau walikota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau bupati dan walikota saja bisa diberhentikan ditengah jalan, apa lagi Kades," tutupnya.