Buruan Daftar! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Dokumen Syarat dan Ketentuannya

Rabu 25-01-2023,14:03 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

b. 1 (Satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.

 

 

2. Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayah kerja masing-masing.

 

 

 

"Iya KPU membuka pendaftaran Pantarlih dan perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 ini, dibuka dengan rentang waktu 6 hari dan akan resmi ditutup, 31 Januari mendatang," singkat Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos kepada Radarkepahaing.id, Rabu 25 Januari 2023.

Kategori :