5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
BACA JUGA:Gegara Ini 1 Anggota PPS Terpilih Gagal Pelantikan, Mirzan: Seharusnya 351 Orang!
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Pas Foto Berwarna 4x6 1 (Satu) lembar
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen milik peserta perekrutan Pantarlih ini, disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerja masing-masing sejak tanggal 26 Januari 2023 - 31 Januari 2023 pukul 16.00 WIB.
Adapun ketentuannya yakni:
1. Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (Dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:
a. 1 (Satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan