4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bukan hanya itu saja, untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, calon peserta juga diharuskan untuk melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan.
BACA JUGA:Program 'Bapak Angkat' Menguras Kantong Pribadi Pejabat, Zurdi Nata: Sayang Sekali!