"Daripada nyangkul di sawah, nyabit, kita di sini hanya mandi-mandi lebih cepat dapat uang," sambungnya.
Teranyar apa yang dilakoni Nenek Layar Sari ternyata menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk Menteri Sosial (Mensos) Ir. Hj. Tri Rismaharini, MT.
Bahkan menyikapi persoalan yang menurutnya tidak bisa dibiarkan begitu saja ini, Mensos Risma akhirnya memilih untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan Lansia, anak, penyandang disabilitas atau kelompok rentan lainnya.
Melalui SE tersebut, Mensos Risma meminta agar pemerintah daerah dan masyarakat, dapat melaporkan kepada pihak kepolisian dan Satpol PP jika menemukan kegiatan mengemis dan eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas atau kelompok rentan lainnya.
Kemudian masih dalam rangka menindaklanjuti aksi Nenek Layar Sari, Dinsos NTB juga mengaku akan turun gunung untuk menyambangi kediaman Nenek Layar Sari.