Ini 5 Tahapan Penyitaan Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun yang Otomatis Berstatus Bodong, Nomor 5 Bikin Panik!

Rabu 18-01-2023,11:00 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

Kedua Pemblokiran

 

Jika SP tidak ditanggapi oleh pemilik kendaraan mati pajak 2 tahun tersebut, pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

 

 

 

Ketiga Penghapusan

 

 

Kemudian kalau nantinya setelah pemblokiran tetap tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.

 

 

 

Keempat Penghapusan Permanen

Apa bila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan mati pajak 2 tahun tersebut akan dihapus secara permanen dari data induk.

Kategori :