Kedua Pemblokiran
Jika SP tidak ditanggapi oleh pemilik kendaraan mati pajak 2 tahun tersebut, pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.
Ketiga Penghapusan
Kemudian kalau nantinya setelah pemblokiran tetap tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.
Keempat Penghapusan Permanen
Apa bila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan mati pajak 2 tahun tersebut akan dihapus secara permanen dari data induk.