RK ONLINE - Rencana kebijakan penyitaan kendaraan mati pajak 2 tahun yang otomatis berstatus bodong, ternyata memiliki beberapa tahapan.
Sebab sesuai dengan rencana kebijakan pemerintah yang akan diberlakukan, kendaraan yang terdeteksi mati pajak 2 tahun, secara otomatis kendaraan berstatus bodong dan berhak disita polisi di jalan.
Ketentuan penyitaan kendaraan mati pajak 2 tahun yang otomatis berstatus bodong ini, bakal diterapkan pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Karena berdasarkan data yang dimiliki Korlantas Polri menunjukan, sampai saat ini sekitar 50 persen kendaraan di Indonesia masih menunggak pajak alias mati pajak.
"Rencana kebijakan penghapusan STNK bagi kendaraan mati pajak 2 tahun ini, harus segera diterapkan. Karena Korlantas Polri mencatat, sekitar 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan," terang Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni baru-baru ini.