Disway banner

Paripurna Istimewa HUT Kepahiang Diinterupsi Dewan, Sentil Terkait Keterlambatan DBH Provinsi!

Paripurna Istimewa HUT Kepahiang Diinterupsi Dewan, Sentil Terkait Keterlambatan DBH Provinsi!

Paripurna Istimewa HUT Kepahiang Diinterupsi Dewan, Sentil Terkait Keterlambatan DBH Provinsi!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Kepahiang pada Rabu 7 Januari 2026 yang menjadi momentum mengulas sejarah lahirnya 'Bumei Sehasen', tak luput dari interupsi oleh Anggota DPRD. Pada momentum itu, dihadiri oleh para kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati dari daerah lain, terkhusus Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Asisten III Pemprov Bengkulu RA Deny, SH MM, Anggota Banggar DPRD Kepahiang Eko Guntoro, SH melayangkan interupsi pada pimpinan sidang rapat paripurna istimewa.

BACA JUGA:Tutupi Pembiayaan, Pemkab Kepahiang Tarik Dana Penyertaan Modal di Bank Bengkulu

BACA JUGA:Petugas Kebersihan Masih Dibutuhkan, Dinas LH Ajukan PWKT

Menurutnya, selain capaian dan keberhasilan yang harus diapresiasi, ada hal kewajiban lain yang seharusnya segera disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Yaitu, realisasi dana bagi hasil (DBH) bagi Kabupaten Kepahiang yang nilainya mencapai Rp24 miliar.

 

"Tolong sampaikan kepada saudara Gubernur Bengkulu, segera bayarkan DBH Kabupaten Kepahiang. Sebab ini menghambat pembiayaan daerah, terutama pembangunan, nilainya tidaklah sedikit, tolong ini juga dipertimbangkan, bukan hanya memaparkan capaian saja," ujar Eko Guntoro.

BACA JUGA:6 Aplikasi Populer di Januari 2026, Disebut Bisa Cair Langsung ke Dompet Digital!

BACA JUGA:2 Bulan Siltap Perangkat Desa Tahun 2025 Tak Terealisasi, Benarkah Dampak DBH?

Politisi Gerindra itu mengatakan, akibat dari keterlambatan penyaluran DBH berdampak pada keuangan daerah Kabupaten Kepahiang, padahal sudah menjadi hak bagi masing-masing kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Fakta lain menyebutkan, anggaran DBH tersebut digunakan untuk membangun jalan-jalan Provinsi.

 

"Jalan provinsi memang harusnya dibangun, akan tetapi sangat disayangkan jika menggunakan DBH yang sudah seharusnya menjadi hak bagi daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-program lainnya," sesal Eko.

BACA JUGA:DD Non Earmark Tak Cair, Pagu DD Tahun 2026 di Kepahiang Malah Turun Drastis Jadi Rp29 Miliar

BACA JUGA:Buruan Daftar, Ini Game Santai 2026 yang Bisa Nambah Isi Saldo Digital e-Wallet DANA

Disisi lain, dampak keterlambatan DBH ke daerah menurut dia, Pemkab Kepahiang belum dapat membayarkan pembiayaan seperti gaji kepala desa, TPP hingga gaji dewan itu sendiri.

Sumber: