Sehingga jika nantinya pemilik tetap memaksa menggunakan kendaraan bodong tersebut di jalan raya, Korlantas Polri berwenang untuk melakukan penyitaan kendaraan.
"Beda dengan blokir, ini otomati terhapus data STNK nya. Jika sudah dihapus, sama halnya dengan hilang," jelas Yusri.
Untuk melakukan penyitaan kendaraan mati pajak 2 tahun ini lanjut Yusri, memiliki 5 tahapan yang akan diawali dengan tahapan peringatan.
Adapun tahapan penyitaan kendaraan mati pajak 2 tahun ini sebagai berikut:
BACA JUGA:Pertemuan Presiden Dengan Komnas HAM dan Menkopolhukam, Jokowi Janjikan Ini Dihadapan Mahfud MD!
Pertama Surat Peringatan (SP)
SP akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan mati pajak 2 tahun dan memberikan waktu selama lima bulan untuk melunasinya.