Disway banner

Pengembalian TGR 2024 Belum 100 Persen, Pemkab Kepahiang Belum Serahkan ke APH!

Pengembalian TGR  2024 Belum 100 Persen, Pemkab Kepahiang Belum Serahkan ke APH!

Pengembalian TGR 2024 Belum 100 Persen, Pemkab Kepahiang Belum Serahkan ke APH!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi atau TGR yang terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu di Kabupaten Kepahiang belum seluruhnya dikembalikan. Dari data pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) dari total TGR Rp12 miliar baru dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp5 miliar saja.

BACA JUGA:Siltap Perangkat Desa Tak Cair, Ini Kata BKD!

BACA JUGA:Paripurna Istimewa HUT Kepahiang Diinterupsi Dewan, Sentil Terkait Keterlambatan DBH Provinsi!

Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menegaskan, bupati sudah menganjurkan agar LHP BPK RI segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP BPK RI tersebut diserahkan ke daerah. Catatan dan rekomendasi dalam LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu, tidak hanya TGR yang harus dikembalikan, namun berupa catatan-catatan administrasi yang harus diperbaiki.

 

"Saya sudah menganjurkan agar OPD menindaklanjuti LHP BPK, khususnya TGR untuk segera dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bupati, Rabu 7 Januari 2026.

BACA JUGA:Tutupi Pembiayaan, Pemkab Kepahiang Tarik Dana Penyertaan Modal di Bank Bengkulu

BACA JUGA:Petugas Kebersihan Masih Dibutuhkan, Dinas LH Ajukan PWKT

Disinggung terkait dengan kewajiban, LHP yang tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari, bahkan melewati masa tahun anggaran dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Terlebih, apabila terjadi ada indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum serius terhadap pengelolaan keuangan daerah yang ditemukan dalam LHP tersebut, dikatakan Bupati Zurdinata, upaya itu belum dilakukan pihaknya.

BACA JUGA:6 Aplikasi Populer di Januari 2026, Disebut Bisa Cair Langsung ke Dompet Digital!

BACA JUGA:2 Bulan Siltap Perangkat Desa Tahun 2025 Tak Terealisasi, Benarkah Dampak DBH?

"Kalau diserahkan ke APH belum, nanti kita akan mengkaji lagi mana saja TGR dalam LHP BPK itu yang belum ditindaklanjuti, nanti rinciannya ke Inspektorat. Namun, hingga saat ini kita mendorong agar OPD menyelesaikan temuan-temuan BPK RI tersebut," terang bupati.

Sumber: