"Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023," tutupnya.
Lantas seperti apa teknis penyitaan kendaraan mati pajak 2 tahun yang otomatis berstatus bodong ini?.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan jika sesuai dengan amanat pasal 74 UU LLAJ, data STNK mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan batas maksimal 2 tahun.
Dengan adanya pengahpusan data kendaraan ini, maka menurut Yusri Yunus legalitas kendaraan tersebut dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.
Ini artinya kendaraan mati pajak 2 tahun, data registrasi STNK nya akan otomatis dihapus dan kendaraan tersebut berstatus bodong sehingga berhak disita polisi.
Bahkan kendaraan yang mati pajak 2 tahun dan otomatis berstatus bodong ini, dipastikan akan dilarang untuk dioperasikan kembali.