BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Pejabat dan PNS Bisa Langsung Dimutasi, MenPAN: 2 Tahun Terlalu Lama
Dengan ketentuan penyitaan kendaraan mati pajak 2 tahun yang otomatis berstatus bodong ini, Agus Fatoni mengatakan kalau semua data registrasi kendaraan yang mati pajak 2 tahun akan dihapus.
Ketentuan ini diberlakukan jika nantinya pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK, dengan batasan maksimal 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.
Lebih lanjut Agus Fatoni mengungkapkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang mati pajak 2 tahun ini, harus didukung oleh pemerintah daerah dengan cara, menghentikan kebijakan program pemutihan.
Karena jika program pemutihan pajak kendaraan terus berlanjut, pemilik kendaraan dinilai akan terbiasa menunda pembayaran pajak kendaraan.