Sebab untuk bisa mendapatkan hak pensiun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya pemberian hak pensiun hanya bisa diberikan kepada PNS yang mengakhiri tugasnya dengan predikat hormat. Sementara jika diberhentikan dengan tidak hormat, otomatis PNS yang pensiun tersebut tidak berhak mendapatkan dana pensiun.
Apakah akan tetap mendapatkan hak pensiun jika mengikuti program pensiun dini. Program pensiun dini sendiri merupakan permohonan dari PNS untuk menyelesaikan tugas sebelum batas usia pensiun yang telah ditetapkan.
Berdasarkan peraturan BKN mengenai pensiun dini, ada dua jenis perlakuan khusus terkait dengan hak yang diperoleh PNS yang mengusulkan pensiun dini.
Pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit selama 20 tahun, dapat mengusulkan pensiun dini dengan hak pensiun berupa skema 45:20.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai merupakan aturan yang digunakan sebagai acuan utama. Adapun syarat pensiun dini diatur dengan komposisi usia yaitu minimal 50 tahun dari masa kerja minimal 20 tahun atau 50:20.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, BKN masih menggunakan regulasi lama yaitu skema 50:20. Artinya permohonan pensiun dini bisa mendapatkan gaji pensiun dini jika PNS tersebut, sudah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Kebijakan 50:20 ini pula tetap diberlakukan walaupun sudah ada peraturan pemerintah terbaru karena dalam tata urutan perundang-undangan, posisi PP atau Peraturan Pemerintah tidak bisa melebihi Undang-Undang. Akibatnya implementasi dari skema 45:20 untuk pensiun dini, masih menunggu perubahan pada undang-undang kepegawaian.