RK ONLINE - Melalui RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes dan pensiun dini PNS secara massal, pemerintah mengklaim jika mereka berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan sebagai langkah-langkah dalam menyiapkan skema pensiun dini PNS secara massal ini, KemenPAN-RB belum lama ini sudah melakukan pendataan terhadap ASN yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Bukan hanya PNS yang sudah memasuki atau menjalani masa pensiun, tetapi belum lama ini KemenPAN-RB juga sudah melakukan pendataan terhadap PNS yang mendekati usia pensiun hingga PNS yang terpaksa berhenti atau diberhentikan karena sesuatu hal tertentu.
Sebagai salah satu langkah dari rencana program pensiun dini PNS secara massal ini, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jika pihaknya mulai melakukan proyeksi kondisi dan jumlah PNS atau ASN untuk 5 - 10 tahun ke depan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya
Karena melalui program pensiun dini PNS secara massal ini, diklaim akan memberikan kalangan PNS yang memenuhi syarat keuntungan yang menggiurkan dari kompensasinya.
BACA JUGA:Ahli Hisap Harus Siap! 2023 Presiden Jokowi Melarang Penjualan Rokok Batangan
Tetapi sebelum program ini nantinya diberlakukan, PNS yang memenuhi syarat pensiun dini ini akan diberikan pilihan oleh KemenPAN-RB. Adapun pilihan tersebut mulai dari pensiun dini atau melanjutkan karier sebagai PNS.
"Nanti akan diberikan pilihan lanjut berkarir atau pensiun dini. Mereka yang akan membuat pilihan dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," terang MenPAN-RB Anas yang dilansir melalui cnbcindonesia.com.
MenPAN-RB juga mengungkapkan kalau saat ini, fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di lingkungan pemerintahan. Mulai dari pemerintahan pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Karena menurut Anas, jumlah PNS atau ASN Indonesia saat ini tergolong sangat besar atau banyak.