Daftar Riwayat Pekerjaan.
Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
Salinan sah Surat Nikah.
Surat Akte Kelahiran Anak.
BACA JUGA:Ini Sederet Fakta RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes!
Pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.
Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).
Untuk diketahui kalau berdasarkan UU nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, pensiun adalah jaminan hari tua yang diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam Dinas Pemerintah. Akan tetapi tidak semua PNS akan mendapatkan hak pensiun setelah selesai bertugas.