Simpel dan Mudah Dipenuhi, Ini Syarat Lengkap Permohonan Pensiun dini PNS!

Selasa 27-12-2022,13:37 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

"Ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta penduduk itu satuan kerja perangkat daerah nya cuma 35. Tetapi ada juga kota yang hanya 500 ribu, satuan kerja perangkat daerah nya mencapai 46," sesalnya.

BACA JUGA:Bingung Mau Dapat Bansos Saldo Dana Gratis Tapi Tidak Punya Kartu KIS BPJS?, Ini Cara Cepatnya!

Catatan kalau sampai saat ini RUU ASN tentang pensiun dini PNS secara massal tersebut, masih belum disahkan dan masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. Bersamaan dengan itu, RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tersebut, mengatur tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes.

 

Meskipun demikian jika ada PNS yang berminat untuk mengusulkan pensiun dini, tentu harus melengkapi syarat yang ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah. Lantas apa saja yang menjadi syarat pensiun dini PNS tersebut?. 

 

 

Dikutip dari halaman web blog.martha.com, syarat pensiun dini PNS terdiri dari 10 item yang dapat dipastikan simpel dan mudah dipenuhi yakni:

BACA JUGA:Ternyata di Bengkulu Ada Tambang Emas Sebesar Ini! Potensinya Bisa Saingi Freeport Loh

BACA JUGA:Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Ternyata Tunjangan Tahun 2023 Dirubah Mendikbudristek Nadiem Makarim

 

Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A).

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).

 

 

Kategori :