RK ONLINE - Mengenai RUU ASN yang mengatur pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS, sampai saat ini KemenPAN-RB masih belum dapat memberikan keterangan yang sifatnya pasti.
Sebab untuk pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut, KemenPAN-RB masih belum bisa berbuat banyak karena masih menunggu hasil pembahasan RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Meskipun demikian sebagai pihak yang berwenang dan membawahi ASN atau PNS, KemenPAN-RB tidak lepas tangan begitu saja mengenai rancangan RUU ASN yang mengatur pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut. Untuk revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini pula, KemenPAN-RB juga inten melakukan koordinasi bersama Komisi II DPR RI.
"Jika nanti ada percepatan pasti ada pembahasan yang pada akhirnya akan disepakati dan disetujui bersama," terang Karo DKIP KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce kepada awak media belum lama ini.
Bukan hanya itu saja, terkait revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, KemenPAN-RB juga terus melakukan koordinasi lintas sektor atau stakeholder yang terkait. Seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bahkan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) juga ikut dilibatkan dalam mempelajari draft RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut.
"Kami terus menjalin komunikasi dan kami akan mencarikan solusi yang terbaik," ungkapnya.
Akan tetapi terkait rencana pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjasi PNS ini, dirinya mengatakan kalau pihaknya tidak bisa serta merta. Sebab untuk persoalan ini, Mohammad Averrouce mengatakan jika KemenPAN-RB masih menunggu hasil rapat paripurna DPR RI masa sidang ke III.
"Kami KemenPAN-RB masih menunggu, kalaupun nanti ada informasi terbaru pasti akan kami informasikan lagi," pungkasnya.