Ketentuan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes ini juga dicantumkan dalam pasal 131 A ayat 4. Ayat ini menyebutkan kalau tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dilaksanakan dengan pertimbangan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
Melalui RUU ini, ada banyak trobosan yang dilakukan pemerintah dan DPR. Termasuk memprioritaskan tenaga kontrak dan honorer yang sesuai kreteria agar diangkat PNS tanpa tes. Adanya ketentuan demikian jelas saja akan menjadi kabar gembira bagi kalangan tenaga kontrak dan honorer yang selama ini, sudah mengabdikan diri dan bekerja di lingkungan pemerintah.
Kesimpulannya kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini, sepenuhnya bergantung kepada kebiajakan pemerintah dan DPR yang menyusun draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.