Soal RUU ASN Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS, Puan Mahari Mengaku Setuju Kalau DPR RI Per

Kamis 22-12-2022,17:22 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

Pasal 131 ayat 5 menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah pusat.

 

Kemudian pasal tambahan dalam RUU ini khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

 

"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," demikian kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.

BACA JUGA:Ini Dia Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite, Harganya Jauh Lebih Murah Hemat Dengan Kualitas Setara Pertam

Setelah itu tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan. 

 

Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.

 

"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," inilah bunyi dari pasal 135 A ayat 2 RUU ASN.

 

Tidak hanya itu saja, pasal 131 A ayat 3 mengatur kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini, memiliki prioritas yang sifatnya wajib dan diutamakan oleh pemerintah. Adapun prioritas tersebut adalah tenaga kontrak dan honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik.

 

"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama serta, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," Pasal 131A Ayat 3.

Kategori :