RK ONLINE - RUU ASN yang mengatur tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS, saat ini sudah tiba pada tahap pembicaraan tingkat 1 dengan agenda rapat kerja bersama jajaran pemerintah.
Memimpin langsung jalannya rapat paripurna, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengaku menyetujui kalau pembahasan RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengatur pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut, disepakati untuk diperpanjang.
Kesepakatan perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS ini, diambil berdasarkan permohonan perpanjangan waktu pembahasan dari laporan Komisi II DPR RI.
"Pembahasan RUU ASN ini diperpanjang berdasarkan laporan Komisi II beserta Pansus dalam rapat konsultasi pengganti Banmus," ujar Puan Maharani.
BACA JUGA:Tanpa Tes, Ternyata Ini Kunci Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS
Meskipun hasilnya nanti masih belum diketahui namun menurut Puan Maharani, perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS ini, disepakati agar diperpanjang hingga masa persidangan III.
Mengingatkan kembali kalau RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, mengatur teknis pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes. Hanya dengan melalui proses verifikasi dan validasi Surat Keputusan (SK), tenaga kontrak dan honorer dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Mulai Tahun 2023 Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat PNS
Adapun poin-poin RUU ASN yang menjadi kabar gembira untuk tenaga kontrak dan honorer yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah adalah sebagai berikut:
Pasal 2 RUU ASN meyebutkan kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan dasar seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan