Bagi peserta yang dinyatakan TMS masih mempunyai kesempatan untuk melakukan sanggah sesuai jadwal yakni 18 - 20 November.
Kemudian dalam menjawab sanggahan itu diterima atau tidak, akan disampaikan pada tanggal 21 hingga 24 November. "Masa sanggah yang dilakukan oleh peserta langsung melalui aplikasi. Sanggahan yang disampaikan nantinya akan langsung diklarifikasi. Kalau memang sanggahan tidak diterima, maka peserta tetap TMS. Jika ternyata sanggahan diterima, bisa saja ditetapkan MS," jelas Ardiansyah.
BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Data Peserta Perekrutan PPPK Kabupaten Kepahiang
Untuk hasil sementara, 12 peserta yang ditetapkan TMS berada pada pendaftar P3 6 orang serta P4 6 orang. "Intinya, peserta yang ditetapkan TMS sementara ini lantaran dokumen yang disampaikan melalui aplikasi tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," demikian Ardiansyah.
Sekedar mengulas, dari 601 pendaftar PPPK di Kabupaten Kepahiang terdiri dari katagori P1 sebanyak 67 pendaftar, P2 6 pendaftar, P3 290 pendaftar, dan P4 sebanyak 238 pendaftar. Kategori P1 merupakan para honorer K2 yang sudah terigestrasi di BKN.
Selanjutnya, kategori P2 honorer guru yang sudah lulus passing grade dalam seleksi tahun sebelumnya (2021, red). Kemudian kategori P3 honorer yang sudah terdaftar dalam Dapodik selama 3 tahun bekerja di sejumlah sekolah dalam Kabupaten Kepahiang.
"Terakhir P4 yang merupakan kategori umum. Untuk P1, P2, dan P3 ketika sudah mendaftar dilakukan seleksi administrasi oleh DKBPSDM dan Disdikbud Kabupaten Kepahiang bisa melaju ke tahap berikutnya, sebab tidak melalui tahapan CAT lagi. Tetapi sejumlah tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku masih tetap diberlakukan. Sementara kategori P4 atau kategori umum, seleksinya melalui CAT sesuai jadwal yang sudah ditentukan," demikian Ardiansyah.