Hal ini mengingat sebelumnya perizinan dikeluarkan dinas perizinan Kota Bengkulu, telah berpindah tangan ke dinas perizinan Provinsi Bengkulu.
"Kita bersama Dinas PTSP Provinsi telah menerima atau memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelaku UMKM yang berada di kawasan wisata pantai panjang, saat ini bisa mengajukan permohonan dan akan kita proses," demikian Almidianto.