Pemprov Belum Tarik Retribusi Dikawasan Pantai Panjang

Pemprov Belum Tarik Retribusi Dikawasan Pantai Panjang

DOK/RK : Kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu belum ditargetkan PAD--

RK ONLINE - Walaupun Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kewenangan pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu sudah dikantongi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, hingga saat ini Pemprov Bengkulu melaui Dinas Pariwisata (Dispar) belum melakukan pungutan retribusi atau menetapkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari salah satu kawasan wisata favorit di Bumi Raflesia tersebut.

 

Kepala Dispar Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si mengatakan, sesuai kewenangan Pemprov punya kewajiban untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penataan kawasan Pantai Panjang. Saat ini masih tahap pengelolaan dan pendataan pedagang saja dan belum melakukan pungutan retribusi di kawasan tersebut.

 

"Untuk PAD belum kita tarik ya. Kan HPLnya dan sertifikat peralihan pengelolaan kawasan baru keluar. Jadi kota masih butuh regulasi baru dalam pungutan retribusi adanya penetapan PAD," ungkapnya.

 

Untuk penarikan PAD, hingga saat ini masih dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu hingga menunggu adanya regulasi baru yang ditetapkan Pemprov Bengkulu.  Saidirman menyebut, pihaknya bersama DPRD Provinsi Bengkulu akan segera menggodok regulasi baru atau Peraturan Daerah (Perda) terkait kawasan Pantai Panjang, jika regulasi ini selesai dibentuk maka PAD yang sebelumnya dapat beralih menjadi PAD Pemprov Bengkulu.

 

BACA JUGA:Dilarang Pungut Retribusi di Pantai Panjang

 

Regulasi sangat penting dalam mengoptimalkan kawasan Pantai Panjang baik dari segi penarikan retribusi lahan, bangunan atau tempat berjualan dan lainnya. Jika regulasinya telah ditetapkan maka Dispar akan mulai menarik dan menargetkan PAD untuk kawasan ini.

 

"Insyaallah ketika regulasinya sudah ada dan Perdanya sudah keluar yang saat ini lagi dibahas DPRD Provinsi, maka kita akan mulai pungut retribusi dan tetapkan pendapatan untuk kawasan Pantai Panjang," demikian Saidirman.

Sumber: