RK ONLINE - Sesuai dengan regulasi, kawasan wisata Pantai Panjang saat ini pengelolaannya sudah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Hal ini setelah terbitnya surat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan sertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, hingga saat ini aktivitas Pemerintah Kota (Pemkot) terkait pungutan retribusi seperti retribusi parkir masih dilakukan Pemkot Bengkulu yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu Almidianto, ST, MT menyampaikan, pihaknya meminta agar Pemkot Bengkulu dapat bersurat kepada Pemprov Bengkulu terkait legalitas aktivitas penarikan retribusi parkir.
"Untuk melegalkan aktivitas di situ ya harus menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi. Surat akan kita jawab, apakah nanti pengelolaan parkir tetap oleh Pemkot atau kembali ke Pemprov," kata Almidianto, Kamis (10/11).
Penyampaian surat juga diminta untuk dilakukan secepatnya, mengingat saat ini aktivitas pengutan retribusi masih terus berjalan.
BACA JUGA:Pelaku Usaha di Pantai Panjang Diminta Urus Izin Baru
Disisi lain, untuk bangunan yang ada dikawasan Pantai Panjang Dispar Provinsi Bengkulu telah bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk mengingatkan dan meminta seluruh masyarakat atau pengusaha dikawasan Pantai panajang untuk memperbarui perizinan bangunan.