Setelah 6 Tahun Buronan, Aji Seri Menikah Lagi dan Nyamar Jadi Petani

Jumat 23-09-2022,11:39 WIB
Reporter : Efran/Gatot
Editor : Hendika

Sidangnya dilakukan secara In Absentia karena sudah tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dalam kasus ini dirinya berstatus sebagai pemilik lahan yang dibeli Pemkab Kepahiang untuk TPA di Desa Muara Langkap. Dari pengadaan lahan itu negara mengalami kerugian Rp 688.750.000. 

 

Terpidana ini merupakan terdakwa kedua yang dilimpahkan ke pengadilan. Setelah sebelumnya 2016 lalu, ada terdakwa Syamsul Yahemi (Alm) yang dilimpahkan. Saat itu Syamsul Yahemi (Alm), merupakan KPA yang menjabat sebagai Kabag Pemerintahan di Setkab Kepahiang.

Kategori :