Dilaporkan ke Kejati dan Gubernur, Bupati Tuntut PT.TUMS Harus Segera Evaluasi
Dilaporkan ke Kejati dan Gubernur, Bupati Tuntut PT.TUMS Harus Segera Evaluasi--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Terjerat banyak masalah, PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) Kepahiang saat ini tengah menjadi sorotan.
Bahkan baru-baru ini diketahui, Pemkab Kepahiang telah melaporkan PT yang berada di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan itu ke Kejati dan juga gubernur Bengkulu.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menuturkan bahwa saat ini laporan tersebut, memang sudah dilayangkan olehnya kepada Kejati dan juga Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang Penghujung Tahun, Pembangunan Jalan Ring Road di Kepahiang Masih Mangkrak
BACA JUGA:32 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Kepahiang Dinilai KPKNL
Menurut bupati, perusahaan yang sudah habis masa HGU nya tersebut masih kerap beroperasi sampai dengan saat ini.
"Saya sudah laporkan PT. TUMS itu ke Kejati dan juga gubernur, perusahaan itu harus segera dievaluasi. Apakah izinnya harus diperpanjang atau bagaimana," ujar bupati.
Kendati demikian, bupati juga tidak berkilah kalau sebetulnya, PT TUMS ini memiliki 2 titik perusahaan untuk beroperasi. Salah satu perusahaan memang diketahui sudah habis masa HGU nya, namun disisi lainnya masih ada satu perusahaan lagi milik PT. TUMS yang masih terus beroperasi sampai saat ini.
BACA JUGA:Datang ke Sekretariat Tim Pemenangan, Keluarga Thalasemia Kompak Dukung Nata-Hafizh Pimpin Kepahiang
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir Cetak Kartu Ujian SKD, Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu Hal Ini
Sumber: