RK ONLINE - Dari usulan kebutuhan Rp 10 miliar, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu hanya mengakomodir Siltap Rp 5 miliar dalam APBDP TA 2022.
Oleh sebab itu untuk memastikan angka ini dapat mengakomodir kebutuhan Siltap 105 desa yang ada, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang memastikan jika Siltap Rp 5 miliar ini akan dibagikan ke desa tidak secara merata.
Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH memastikan jika 105 desa di Kabupaten Kepahiang tidak akan mendapatkan Siltap dengan jumlah yang sama. Sebab menurut Iwan, besaran yang akan didapatkan masing-masing desa akan disesuaikan dengan jumlah perangkat desa yang akan menerima gaji.
BACA JUGA:Petani Suro Ilir Ditangkap Maling iPhone XR
Maka dari itu sebelum Siltap Rp 5 miliar ini nanti dikucurkan, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang akan lebih dulu melakukan penelitian terhadap masing-masing APBDes perubahan di desa.
"Dengan Siltap Rp 5 miliar di APBDP, kita pastikan cukup untuk membayar Siltap Kades. Namun sebelum itu kami akan teliti dulu sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa," kata Iwan.
Kepada seluruh Kades, Iwan meminta agar tidak menuntut terlalu banyak terkait Siltap. Sebab menurut Iwan saat ini, kondisi keuangan Pemkab Kepahiang hanya mampu mengakomodir 50 persen dari jumlah usulan.
BACA JUGA:Di Kepahiang 500 Ha Sawah Kekeringan
Bukan itu saja, meskipun usulan penambahan Siltap ini tidak sepenuhnya diakomodir, Iwan memastikan jika penyaluran penambahan anggaran Siltap Rp 5 miliar ini sesuai ketentuan. Yakni berdasarkan PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait penyetaraan Siltap Kades dan perangkatnya.
"Kita akan berupaya maksimal untuk memberikan Siltap Kades dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," demikian Iwan.